Lewati ke konten
Book Ubud
EN

Syarat & Ketentuan

Terakhir diperbarui: 29 Mei 2026 · Tanggal berlaku: 29 Mei 2026

Syarat ini mengatur setiap booking yang dilakukan melalui Book Ubud. Syarat ini dibuat berdasarkan hukum Republik Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dengan mengkonfirmasi booking dan membayar deposit, Anda setuju untuk terikat oleh syarat ini.

1. Tentang kami

Book Ubud adalah platform booking langsung untuk sekelompok villa berkolam pribadi di kawasan Ubud (Ubud, Gianyar, Tegalalang), Bali. Usaha ini dijalankan oleh I Nyoman Suardika, pengusaha perorangan Indonesia yang berizin sebagai penyedia akomodasi Pondok Wisata skala kecil berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): 1602260015674
  • KBLI 55193: Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
  • Berlisensi sebagai Pondok Wisata oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali

Kegiatan kami mematuhi UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan serta peraturan pariwisata Kabupaten Gianyar dan Provinsi Bali yang berlaku. Dalam Syarat ini, "kami", "kita", dan "milik kami" merujuk pada Book Ubud; "Anda" merujuk pada tamu yang melakukan booking.

2. Booking dan pembentukan kontrak

Booking dibentuk sebagai kontrak elektronik (kontrak elektronik) berdasarkan UU ITE Pasal 18 dan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Alurnya:

  1. Anda mengirim pertanyaan via WhatsApp dengan tanggal, villa yang Anda minati, dan jumlah tamu.
  2. Kami membalas dengan penawaran dalam Rupiah Indonesia (IDR) yang mencakup tarif per malam, pajak yang berlaku (PB1 10%), biaya kebersihan, dan total.
  3. Anda membayar deposit (biasanya 30% dari total, atau 50% untuk masa menginap dalam 14 hari sebelum kedatangan) menggunakan salah satu metode pada Bagian 3.
  4. Kami mengirim konfirmasi booking tertulis via WhatsApp setelah deposit diterima. Konfirmasi tersebut, bersama Syarat ini, membentuk kontrak elektronik lengkap antara kita.

Kontrak terbentuk pada saat deposit diterima dan kami menerbitkan konfirmasi tertulis. Hingga saat itu, tanggal belum ditahan dan tetap tersedia untuk tamu lain. Riwayat pesan WhatsApp dan konfirmasi tertulis kami berfungsi sebagai alat bukti elektronik yang sah berdasarkan UU ITE Pasal 5.

3. Harga, pajak, dan ketentuan pembayaran

  • Semua harga dicantumkan dalam Rupiah Indonesia (IDR) sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Padanan USD, EUR, GBP, AUD, dan SGD yang ditampilkan di situs hanya bersifat referensi; jumlah IDR adalah harga yang mengikat secara hukum.
  • Harga di situs web dan pada penawaran Anda sudah termasuk 10% PB1 (Pajak Hotel & Restoran), pajak akomodasi lokal yang dipungut Pemerintah Kabupaten Gianyar berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku. Apabila suatu layanan dicantumkan sebagai "+10%" atau "+pajak", tambahan tersebut adalah PB1.
  • Booking Pondok Wisata umumnya berada di luar lingkup PPN (VAT) 11%. Apabila suatu layanan tertentu dikenakan PPN, hal ini akan diinformasikan pada penawaran Anda sebelum pembayaran.
  • Deposit: mengamankan booking. Tidak dapat dikembalikan kecuali sebagaimana diatur dalam Kebijakan Pembatalan kami.
  • Pelunasan: jatuh tempo saat kedatangan, sebelum serah-terima kunci.
  • Metode yang diterima:
    • Transfer bank ke BNI (Bank Negara Indonesia): IDR
    • Wise (dulu TransferWise): IDR, USD, EUR, GBP, AUD, SGD
    • Tunai saat kedatangan dalam IDR (diutamakan) atau USD (hanya untuk pelunasan). Sesuai UU No. 7 Tahun 2011, jumlah yang mengikat secara hukum adalah padanan IDR pada kurs yang tercantum dalam konfirmasi tertulis Anda.
  • Seluruh biaya bank atau transfer ditanggung oleh pengirim kecuali disepakati lain secara tertulis.

4. Pungutan Wisatawan Mancanegara Bali (Bali Tourism Levy)

Pengunjung internasional yang masuk ke Bali mulai 14 Februari 2024 wajib membayar Pungutan Wisatawan Mancanegara (PWA / Bali Tourism Levy) sebesar IDR 150.000 per orang, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023.

Pungutan ini dibayar langsung oleh Anda kepada Pemerintah Provinsi Bali, baik secara daring melalui portal resmi LoveBali sebelum perjalanan, atau saat kedatangan di Bandara Internasional Ngurah Rai. Kami tidak memungut, menangani, atau menyetorkan Pungutan Wisatawan Mancanegara atas nama Anda; ini adalah tanggung jawab Anda sebagai wisatawan. Kami menyebutkannya di sini agar Anda dapat merencanakan dan menganggarkan biayanya.

5. Check-in / Check-out

  • Check-in standar: 14.00 waktu setempat (WITA).
  • Check-out standar: 11.00 waktu setempat (WITA).
  • Check-in lebih awal dan check-out lebih lama ditawarkan tanpa biaya, tergantung ketersediaan. Mohon ajukan permintaan minimal 24 jam sebelumnya.
  • Setiap villa memiliki PIC check-in tersendiri yang detail kontaknya disertakan dalam pesan pra-kedatangan. Spesifik per villa (kode gerbang, parkir, dll.) tercantum di halaman setiap villa.
  • Untuk tamu asing, kami mungkin diwajibkan mengumpulkan detail paspor dan visa untuk pelaporan kepada administrasi banjar setempat dan kepada Imigrasi apabila berlaku.

6. Aturan rumah

  • Tanpa pesta atau acara tanpa persetujuan tertulis pemilik sebelumnya. Jam tenang berlaku dari 22.00 hingga 07.00.
  • Dilarang merokok di dalam ruangan. Hanya di area outdoor yang ditentukan.
  • Kucing diperbolehkan dengan pemberitahuan sebelumnya. Beberapa villa memiliki kucing penghuni; mohon beri tahu kami soal alergi. Anjing ditinjau kasus per kasus.
  • Kapasitas maksimum diberlakukan secara ketat dan tercantum di setiap halaman villa. Melebihi kapasitas tanpa persetujuan tertulis kami dapat berakibat biaya tambahan atau pengakhiran booking tanpa pengembalian dana.
  • Aktivitas ilegal dilarang keras, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan, kepemilikan, atau penjualan narkotika (yang dikenai sanksi berat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan setiap perilaku yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Kami berkewajiban bekerjasama dengan aparat penegak hukum Indonesia.

7. Penghormatan budaya dan agama (Adat & agama)

Bali sebagian besar beragama Hindu, dan budaya Bali menyatu dalam kehidupan sehari-hari. Kami meminta seluruh tamu untuk menghormati adat setempat dan upacara keagamaan yang sedang berlangsung. Secara khusus:

  • Berpakaian sopan saat berkunjung ke pura, serta mematuhi ketentuan sarung / selendang. PIC kami siap memberi arahan.
  • Jangan menginjak atau mengganggu canang sari (sesajen harian kecil) yang diletakkan di tanah di seluruh Bali.
  • Nyepi (Hari Raya Nyepi / Hari Hening Bali), yang biasanya jatuh pada Maret, mengamati 24 jam keheningan total di seluruh Bali. Aktivitas di luar, lampu, api, dan kebisingan dibatasi di seluruh pulau; bandara ditutup; layanan non-esensial (termasuk perawatan kolam, staf di luar villa, dan pesan-antar makanan) ditangguhkan. Tamu yang menginap selama Nyepi setuju untuk tetap berada di area villa dan mematuhi aturan setempat selama 24 jam penuh. Kami menyetok kebutuhan pokok sebelumnya bila memungkinkan.

8. Tanggung jawab tamu

  • Perlakukan properti dan isinya dengan hati-hati. Laporkan segera kerusakan atau kerusakan fungsi agar dapat kami perbaiki.
  • Deposit keamanan yang dapat dikembalikan mungkin diminta untuk grup 6 tamu atau lebih, atau untuk masa menginap lebih dari 14 malam. Deposit dikembalikan dalam 7 hari kerja setelah check-out, dikurangi kerusakan yang terdokumentasi.
  • Kunci pintu dan jendela saat meninggalkan villa.
  • Awasi anak-anak dan yang tidak bisa berenang di dalam dan sekitar kolam.
  • Memiliki asuransi perjalanan yang sah dan mematuhi aturan jalan di Indonesia jika menyewa scooter; helm dan SIM Internasional yang sah diwajibkan oleh hukum.

9. Tanggung jawab pemilik

Sejalan dengan kewajiban kami sebagai operator berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 (Tourism Law) dan UU No. 8 Tahun 1999 (UUPK), kami berkomitmen untuk:

  • Menyerahkan villa dalam kondisi sebagaimana diiklankan, dibersihkan secara profesional, dengan seluruh fasilitas yang diiklankan dalam kondisi berfungsi.
  • Mengungkapkan harga, pajak (PB1), dan kondisi material secara jujur sebelum Anda membayar (UUPK Pasal 4: hak atas informasi yang jelas).
  • Menyediakan PIC khusus (person in charge) yang tersedia 24/7 via WhatsApp selama masa menginap untuk setiap permasalahan.
  • Apabila ada fasilitas utama (kolam, AC, WiFi) yang tidak berfungsi, kami akan memperbaikinya dalam 24 jam atau menawarkan pengembalian sebagian yang adil.
  • Memiliki asuransi properti dan tanggung jawab publik standar pada setiap villa.

10. Force majeure

Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan melaksanakan kewajiban apabila terhalang oleh peristiwa di luar kendali yang wajar (keadaan memaksa), termasuk bencana alam (gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, tanah longsor), pembatasan pemerintah, kerusuhan sipil, larangan perjalanan terkait pandemi, penutupan bandara berskala besar (misalnya penutupan Ngurah Rai / Lombok karena abu vulkanik), atau hari raya keagamaan wajib seperti Nyepi.

Dalam kasus tersebut kami akan menawarkan, sesuai pilihan Anda, penjadwalan ulang gratis hingga 12 bulan atau pengembalian penuh atas jumlah yang telah dibayarkan, dikurangi biaya transfer pihak ketiga yang telah kami keluarkan.

11. Tanggung jawab

Sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia, kami tidak bertanggung jawab atas cedera pribadi, sakit, kehilangan, atau kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian, kecerobohan, atau tindakan sengaja tamu atau pengunjung mereka, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan kolam, kecelakaan scooter, atau aktivitas yang diatur dengan pihak ketiga di luar villa.

Tidak ada bagian dalam Syarat ini yang membatasi hak Anda sebagai konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 (UUPK) atau ketentuan wajib hukum Indonesia lainnya yang tidak dapat dikecualikan oleh kontrak.

Kami sangat menyarankan Anda mengambil asuransi perjalanan komprehensif yang mencakup perawatan medis, pembatalan perjalanan, dan barang pribadi sebelum berangkat ke Indonesia.

12. Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa

Syarat ini diatur oleh hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan booking akan terlebih dahulu diselesaikan melalui diskusi itikad baik via WhatsApp.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut dalam 30 hari, perkara konsumen akan dirujuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Gianyar sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa komersial dapat, atas kesepakatan bersama, dirujuk ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Selain itu, kedua belah pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Gianyar, Bali.

13. Perubahan atas Syarat ini

Kami dapat memperbarui Syarat ini dari waktu ke waktu, misalnya untuk mencerminkan perubahan mitra pembayaran, regulasi (seperti pembaruan UU PDP, UU ITE, atau tarif PB1), atau operasi kami. Versi terkini selalu dipublikasikan di /id/terms/. Booking yang sudah dikonfirmasi diatur oleh versi yang berlaku pada saat deposit dibayarkan.

Penggunaan situs ini juga diatur oleh Kebijakan Privasi dan Kebijakan Cookie kami.